Selasa, 04 Desember 2007

BUDAYA NIAS


FAMASINDRO BANUA, ŌRI BA FAMILI TUHENŌRI BA NONO NIHA
(PENDIRIAN KAMPUNG, PERKUMPULANBEBERAPA KAMPUNG SAMPAI PEMILIHAN KEPALA NEGERI DALAM MASYARAKAT NIAS)

Abstak
Tulisan ini mendeskripsikan cara-cara pendirian sebuah kampung, perkumpulan beberapa kampung sampai pada pengangkatan kepala kepala ōri(kepala negeri dalam masyarakat Nias pada masa dulu).
Kata kunci : Banua, Ōri, Tuhenōri, Fondrakō,

Pendahuluan
Dalam masyarakat Nias pada zaman dulu memiliki beberapa kebudayaan yang tinggi dan tidak kalah pentingnya dengan kebudayaan bangsa-bangsa lain. Kebudayaan-kebudayaan itu ada yang bersifat fisik, seperti Omo hada (Rumah Adat), Gowe (Batu megalitik) dan ada juga yang lain seperti aturan-aturan dan hukum yang mengatur hubungan sosial antar masyarakat yang kala itu disebut dengan fondrakō yang dapat menjamin keamanan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Salah satu unsur kekayaan budaya ono niha (Nias) adalah pendirian banua (Famasindro banua), pendirian ōri (perkumpulan beberapa kampung) serta pemilihan Tuhenōri (kepala negeri). Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diatas telah ada ketentuan tidak tertulis di kalangan masyarakat ono niha (Nias) yang mengatur apa dan bagaimana pelaksanaan dan persyaratan apa yang harus di penuhi untuk mendapat pengakuan masyarakat. Walaupun tidak tertulis, ketentuan tersebut sangat di patuhi oleh masyarakat Nias.
Tulisan ini ingin mendeskripsikan secara singkat bagaimana cara-cara dalam pendirian sebuah banua, perkumpulan beberapa banua sampai pada pemilihan kepala negeri yang memimpin ōri dalam masyarakat Nias pada masa dulu. Pemerintahan ōri dalam masyarakat Nias masih bertahan sejak awal kemerdekaan dan dihapuskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No 222/V/GSU tanggal 26 juli 1965 tanpa menyebutkan alasan-alasan yang jelas, tetapi pada kenyataannya pemerintahan ōri ini baru terhapus pada tahun 1967.
A. FAMASINDRO BANUA (PENDIRIAN KAMPUNG)
Dalam mendirikan suatu pemukiman atau kampung maka di perlukan adanya berbagai unsur pendukung begitu juga pendirian banua dalam masyarakat Nias,seperti:

1. Adanya manusia yang mempunyai kebersamaan kepentingan, pada umumnya terdiri dari suatu klan kekerabatan atau marga.
2. Mempunyai lahan yang memungkinkan untuk di jadikan sebagai tempat tinggal dan sekaligus juga sebagai tempat mencari nafkah yang aman dan berkesinambungan.
3. Mempunyai tokoh atau pemimpin yang memiliki kekuatan, pengetahuan, wibawa, kharisma serta pandangan yang mampu melaksanakan pendekatan baik ke dalam maupun keluar lingkungan oleh unsur kekuatan pendamping yang dapat mengendalikan dan mengerahkan semua potensi yang ada, seperti :
1. Tambalina : Sondrakō barō gosali (yang melakukan fondrakō di tingkat arō
gosali)
2.Fahandrona : Samahakhi (pendukung utama) sondrakō barō nadu (yang melakukan fondrakō di hadapan patung leluhur, maksudnya yang menyelesaikan masalah di tingkat keluarga), solohe bawa lauru (yang berkuasa atas kulak, maksudnya pemegang kendali hukum)
3. Sidaōfa : Samatōrō (yang menempatkan), solohe balō gondrekhata (yang berkuasa atas batu uji emas, maksudnya yang mengamati apakah segala sesuatunya telah sesuai dengan hukum adat atau tidak)
4. Sidalima : Samarani (yang memadu dan melebur segala potensi)
5. Sidaōnō : Samafali (yang mengikat, memperkuat segala ketetapan)
6. Sidafitu : Sangeri fatowōsa (yang mengurusi laskar, pertahanan dan
keamanan)
7. Sidawalu : Sangeri fobarahao (yang mengurusi bidang kemasyarakatan)
8. Sidasiwa : Sangeri fohahao (yang mengurusi bidang adat dan hukum adat)
9. Sidafulu : Sangeri fonekhenekhe (yang mengurusi bidang keahlian-
keterampilan)
10. Sifelezara : Sangeri fohaloi (yang mengurusi bidang pertanian)
11. Sifendrua : Sangeri fobokha (yang mengurusi bidang perburuan)
4. Adanya pengakuan kedaulatan dari pihak lain.
Dalam masyarakat Nias pada zaman dahulu mendirikan sebuah banua (kampung) adalah merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Semua orang berhak mendirikan banua dengan keharusan melalui persyaratan yang telah di tetapkan dalam fondrakō dikawasan tersebut. Hanya saja, dahulu tidak dibenarkan mendirikan rumah bagi orang yang merupakan keturunan tawanan perang (nga’ōtō zawuyu) sebelum ia dinyatakan merdeka.
Seorang yang memiliki rencana untuk mendirikan banua harus mempunyai kemampuan yang melebihi orang lain seperti kharisma, kepandaian dan kemampuan untuk memimpin. Disamping itu, orang tersebut telah melakukan tahapan pendirian rumah dan ditambah lagi tahapan famago gana’a(pembagian emas/harta).
Persiapan yang harus dilakukan,yaitu :
1. Ngōngō yomo (kesepakatan dalam rumah, termasuk sanak keluarga
serumpun,semeda)
2. Ngōngō ba zalawa (pendekatan untuk mendapat izin dari salawa)
3. Fano’i fadono (mewajibkan kepada semenda untuk membayar sejumlah yang di
tetapkan oleh simpangkalan)
Ide mendirikan banua, sebagaimana diuraikan diatas tentulah harus dirundingkan dengan mengumpulkan beberapa orang warga untuk menyatukan pendapat dan menyamakan jalan pikiran. Biasanya orang yang mengumpulkan warga tersebut memiliki pikiran dan pengetahuan serta kemampuan materi yang mengungguli orang yang bergabung dengannya. Orang ini nantinya yang akan menjadi salawa dalam lingkungan pemukiman yang akan di bentuk tersebut. Salawa dapat diartikan “yang tinggi” yang artinya orang yang mempunyai kemampuan melebihi warga lainnya atau dengan kata lain mempunyai nilai tambah dengan penduduk atau warga setempat.
Bila ide pendirian banua telah disepakati, maka pekerjaan berikutnya adalah menentukan rencana lokasi banua yang akan didirikan. Biasanya lokasi yang dipilh adalah daerah perbukitan atau daerah pegunungan yang sedikit terasing sehingga sulit unuk di jangkau oleh musuh yang menyerang maupun terhindar dari banjir. Di samping itu yang akan menjadi lokasi pemukiman yang baru adalah adanya lahan pertanian dan peternakan dalam menunjang perekonomian penduduk.
Setelah lokasi pemukiman tersebut ditentukan, maka warga disuruh untuk ikut serta dalam pendirian banua, secara beramai-ramai warga melakukan pembersihan lokasi banua yang baru. Calon salawa sebagai pemimpin dalam hal ini membayar kepada warga berupa sejenis upah yang di sebut folowi hili, yaitu :
1. 1(satu) siwalu : f 10
2. 1(satu) zese : f 5
3. Sageu(se ekor) mbawi 4 alisi : f 10
_____________
Jumlah f 25


Setelah lahan dibersihkan maka pekerjaan berikutnya adalah mendirikan sebuah tanda yang terbuat dari batu yang di sebut sila’uma, sedangkan proses pendirian sila’uma dinamakan Fananō sila’uma/fanaru’ō gowe mbanua. Dalam acara Fanaru’ō sila’uma calon salawa membayar :
1. 1(satu) siwalu : f 10
2. 1(satu) zese : f 5
3. Sageu(se ekor) mbawi 4 alisi : f 10
_______________
Jumlah f 25


Selanjutnya yang akan di lakukan adalah mulai mendirikan rumah-rumah penduduk sesuai dengan kesepakatan untuk lokasi masing-masing warga. Sambil melakukan pembangunan rumah, maka dicari nama yang sesuai untuk banua tersebut.Biasanya, nama banua di ambil dari nama yang mudah diingat dengan memperhatikan keadaan di sekeliling lokasi. Misalnya, kalau lokasi desa terlihat gunung maka banua tersebut di beri nama sisobahili. Pada pemberian nama tersebut di bayar Bōwō famatōrō tōi mbanua oleh calon salawa yaitu :
1. 1(satu)siwalu : f 10
2. 1(satu) zese : f 5
3. Sageu(se ekor) mbawi 4 alisi : f 10
________________
Jumlah f 25


Setelah pekerjaan tersebut selesai maka langkah selanjutnya adalah folowi lala ba nidanō (pembuatan jalan kepancuran) dimana calon salawa membayar utang adat sebesar
1. 1(satu) siwalu : f 10
2. 1(satu) zese : f 5
3. Sageu(se ekor) mbawi 4 alisi : f 10
___________________
Jumlah f 25


Kesempurnaan sebuah banua baru dapat diperoleh setelah dipilihnya salawa dan sekaligus mengangkat beberapa pembantunya. Salawa tersebut dinamakan juga sebagai sanuhe yang artinya berasal dari kata tuhe yang berarti tunggul pohon yang merupakan bagian pohon yang paling kuat dan tidak mudah ditumbangkan. Jadi sanuhe ini dapat diartikan sebagai orang yang sudah di akui kekuatannya oleh penduduk setempat dan menjadi lambang kemuliaan banua tersebut.
Sanuhe ini kemudian mengangkat para pengapitnya yang terdiri dari Tambalina, fahandrona, sidaōfa dan selanjutnya.
Dalam mengangkat para pembantunya ini Sanuhe berkewajiban membayar utang adat, seperti :
1. Bawi ngōngō atau famaigi dōdō
Sageu(se ekor) mbawi (babi) 4 alisi : f 10
2. Fanufa dōla hōgō niha (Penentuan tempat dalam kampung)
1. 3 (tiga) ziwalu @ f 10 : f 30
2. 3 (tiga)zese @ f 5 : f 15
3. Sageu (se ekor)mbawi (babi) 4 alisi : f 10
______________
Jumlah f 55


3. Fangandrō saohagōlō (ucapan terima kasih)
1. 1 (satu) ziwalu : f 10
2. 1 (satu) zese : f 5
_______________
Jumlah f 25


4. Famariwa (penetapan menjadi salawa)
Sageu (se ekor)mbawi (babi) 4 alisi : f 10
5. Fanou’ō ba danga huku afore ba lauru ba fali’era (penyerahan kekuasaan yudikatif)
1. 1 (satu) ziwalu : f 10
2. 1 (satu) zese : f 5
3. Sageu (se ekor) mbawi (babi) 2 alisi : f 5
______________
Jumlah f 20


Para pengapitnya juga berkewajiban membayar utang adat seperti :
Tambalina, berkewajiban membayar utang adat sebesar :
1. Fama’oli dōla hōgō niha ( pengaturan orang dalam banua)
Sageu (se ekor) mbawi (babi) 4 alisi : f 10
2. Fahandrona dan si daōfa berkewjiban membayar utang adat sebesar :
Sageu (se ekor) mbawi (babi) 4 alisi : f 10
Sekarang setelah selesai proses famasindro banua dengan segala persyaratannya. Segala kekuasaan dalam aturan adat, pengadilan dan sebagainya menjadi kewenangan salawa dengan meminta pertimbangan para pembantunya. Segala hal yang baik dan buruk yang di alami oleh warga harus di beritahukan kepada salawa/sanuhe.
Kedudukan bersifat turun-temurun kepada anak cucunya, tetapi bagi anaknya yang akan menggantikannya harus membayar kewajiban adat yang disebut dengan Famohouni banua sebesar 2 (dua) ekor babi 8 alisi yang setara dengan f 40
Kepada warga yang melanggar ketentuan-ketentuan adat yang telah ditetapkan, maka di samping membayar hukuman atas perbuatannya juga harus membayar hukuman adat yang disebut fanoto fondrakō:
Sageu (se ekor) mbawi 4 alisi : f 10
Kepada penduduk yang pindah ke banua lain, ia harus membayar kewajiban adapt fangona (uang pindah) kepada salawa :
1. 1 (satu) ziwalu : f 10
2. 1 (satu) mbawi (babi) 4 alisi : f 10
______________
Jumlah f 20


Apabila ada seorang kerabat salawa/sanuhe atau salah seorang warga banua tersebut ingin mendirikan banua yang baru dengan membawa beberapa keluarga, maka disamping harus membayar semua kewajiban adat ia juga diharuskan membayar sebagai berikut :
1. Fangandrō saohagōlō (minta izin) :
1. 1 (satu) ziwalu : f 10
2. 1 (satu) zese : f 5
3. Sageu (se ekor) mbawi (babi) 4 alisi : f 10
_______________
Jumlah f 25


2. Famuli wiga gō (pemulihan derajat kampung)
1. 1 (satu) ziwalu : f 10
2. Sageu (se ekor) mbawi (babi) 4 alisi : f 10
_______________
Jumlah f 20


3. Fanotou fondrakō (pembaharuan fondrakō)
Sageu (se ekor) mbawi (babi) 4 alisi f 10
Setiap orang yang turut pindah bersamanya masing-masing harus membayar Bōwō fangona,yaitu :Sageu (se ekor) mbawi (babi) 4 alisi : f 10


B. FAMASINDRO ŌRI (MENDIRIKAN PERKUMPULAN KAMPUNG)
Tiap-tiap suku atau klan (mado) jika tidak ada peristiwa yang luar biasa menimpa sehingga musnah, tentulah makin bertambah waktu makin bertambah pula populasinya yang berimbas pada kebutuhan lahan pemukiman yang lebih besar. Pada famasindro banua dikatakan bahwa penduduk di suatu banua kebanyakan masih mempunyai hubungan kekerabatan/marga (sambua mado).
Tetapi tidak tertutup kemungkinan dalam perkembangan sebuah banua akan menerima kedatangan penduduk yang merupakan pindahan dari banua lain yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan. Orang-orang pendatang tersebut dinamakan sifatewu dan penduduk yang duluan mendirikan banua disebut sowanua atau sotanō. Dalam segala hal, sowanua itu mempunyai hak lebih besar di banding dengan sifatewu.
Selanjutnya dalam perkembangannya bahwa banua telah mebentuk banua yang lebih kecil yang dipelopori oleh salah seorang ono mbanua (penduduk kampung) lama dengan mengajak beberapa keluarga untuk pindah ke banua yang akan dibentuk. Hal ini berlanjut terus sehingga menciptakan banyak banua yang masing-masing mempunyai salawa/sanuhenya sendiri-sendiri. Dikarenakan banua-banua ini masih mempunyai hubungan kekerabatan, maka untuk mempertahankan hubungan persaudaraan tersebut agar tidak putus diadakan permufakatan antar salawa unutk membentuk suatu peertalian adapt,misalnya :
1. Dalam hal kesusahan (hōrō saetu dōla mbagi niha), yaitu jika ada peristiwa pembunuhan (nibunu) atau perkara perzinahan atau kehamilan di luar nikah (sohorō ba sangabeto). Demikian juga jika terjadi perselisihan dengan madi lain.
2. Dalam hal kesenangan (fa’omuso dōdō), yaitu jika ada pesta besar (owasa), pesta kematian (fanōrō fangasi). Pada waktu itulah banua-banua yang satu marga (sambua mado) itu berkumpul. Persekutuan seperti diatas disebut ōri yang dikepalai oleh seorang Tuhenōri.
Yang berhak memimpin ōri disebut Tuhenōri yang merupakan salah satu dari salawa-salawa yang bergabung dalam ōri tersebut. Seorang Tuhenōri adalah seorang salawa yang mempunyai keunggulan dibanding dengan salawa-salawa yang lain karena kemampuan ekonomi, kemampuan memimpin, pengetahuan, jasanya kepada warga dan juga karna memiliki kekuatan yang lebih diantara salawa-salawa yang lain. Jabatan Tuhenōri ini adalah bersifat turun-temurun dan akan diwariskan kepada anak sulungnya. Anak sulung (ono sia’a) selalu mempunyai hak yang lebih besar di banding dengan saudara-saudaranya yang lain. Anak yang lain yang dapat mewarisi ke-Tuhenōri-an ayahnya, hanya bila anak sulung dan keturunannya terlalu lemah dan tidak siap untuk memangku jabatan tersebut. Tetapi ia hanya memangku sementara. Jika kelak ada keturunan dari anak sulung ini yang mampu memangku jabatan tersebut maka jabatan Tuhenōri ini akan di kembalikan.
Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh Tuhenōri adalah :
1. Pemeriksaan status (bosi) tuhenōri sampai dimana tingkatan yang sudah ia capai.
Dalam hukum adat Nias ada beberapa tingkatan masyarakat :
a. Bosi sifitu (tingkat ke 7) : masyarakat biasa
b. Bosi siwalu (tingkat ke 8) : Salawa/satua hada
c. Bosi sisiwa (tingkat ke 9) : Tuhenōri bawi
d. Bosi sifulu (tingkat ke 10) : Tuhenōri mondrakō
e. Bosi sifelendrua (tingkatan ke 12) : Tuhenōri si no mondrakō


2. Mengangkat para pengapitnya (nama para pengapitnya sama dengan nama pengapit pada pengapit sanuhe yang bedanya adalah pengapitnya ini merupakan salawa-salawa dari banua yang menggabungkan diri.

3. Fangai gowe (pengambilan tugu)
Seorang tuhenōri menandai batu yang akan dijadikan gowe yang menurutnya baik. Setelah batu itu ditandai maka ia memanggil kaum lelaki warganya untuk mengangkat gowe tersebut sampai kekediaman Tuhenōri.
Dalam pengambilan gowe ini di adakan suatu owasa (pesta) oleh tuhenōri sebagai tanda terima kasihnya kepada warganya yang akan mengangkat gowe tersebut yaitu : pemotongan 1 ekor babi.
Setelah owasa pemotongan babi tersebut selesai maka gowe tersebut akan di bawa keliling menyinggahi banua-banua yang akan menjadi bagian dari ōri. Saat memasuki banua-banua yang menjadi bagian ōri mereka mengadakan owasa lagi. Tujuan dari owasa ini adalah sebagai tanda kegembiraan mereka. Lama owasa di adakan di tiap banua biasanya mencapai selama 1 minggu atau lebih dan dalam owasa itu pekerjaan mereka hanya makan dan minum.
Langkah berikutnya yang akan dilakukan setelah menyinggahi banua-banua adalah membawa gowe tersebut kekediaman Tuhenōri untuk fanaru’ō gowe (penanaman gowe) di halaman Tuhenōri. Dalam fanaru’ō gowe ini di adakan owasa lagi dan memotong babi sebanyak 2 ekor. Setelah gowe ditanam maka Tuhenōri menyuruh bawahannya untuk memenggal kepala orang, kepala yang di penggal ini disebut Binu. Kepala ini nantinya akan ditanam di bawah gowe dengan tujuan supaya tanah disekitarya tidak longsor.

4. Melakukan owasa sebua (pesta besar)
Satu hari sebelum owasa sebua dilakukan kerabat dekat yang melakukan owasa (Tuhenōri) datang, seperti fala’osa (ipar), sibaya (paman) dan beserta keluaga besarnya. Kaum kerabat ini datang dengan penuh kemulian mereka membunyikan faritia (gong kecil) dan melakukan sibōli hae (yel-yel kebesaran). Begitu juga dengan pihak Sowatō (pihak Tuhenōri) menyambut dengan segala macam bunyi-bunyian, dan ketika pihak kerabat sampai dihalaman mereka fahumba (menari sambil melompat) dan begitu juga dengan sowatō (pihak Tuhenōri).Setelah itu baru mereka di persilahkan masuk ke dalam rumah.
Pada malam harinya seluruh kerabat molaya (menari) sampai menjelang pagi dan Tuhenōri memotong babi 4-6 ekor.
Sebelum owasa di mulai maka seluruh perlengkapan owasa sudah di selesaikan dengan baik. Babi yang hidup biasanya mencapai 50 sampai 60 ekor dan dua di antaranya lebih besar dari yang lain yang disebut tundrehe gowasa (pendukung pesta) yang satu diberi nama sinuturu dan yang satu famafali. Sinuturu ini merupakan babi yang belum dikebiri (la’imba) yang di beri makan nasi dan yang dibiarkan diluar kandang. Sinuturu ini ditangkap oleh para bawahan tuhenōri seperti tambalina dan fahandrona dan apabila mereka tidak dapat menangkapanya maka mereka bisa saja menjadi bahan tertawaan orang banyak.
Dalam pesta ini juga tuhenōri mengundang para tuhenōri lain tujuannya adalah untuk memperkenalkan diri.
Hal yang lain sebelum owasa dilakukan adalah menyambut tome (tamu), penyambutannya sama seperti penyambutan pihak kerabat. Tome memakai baju adat dan para pemuda membawa perlengkapan perang (gari,baluse,dange) dan sebagainya. Begitu juga dengan salawa memakai topi emas, gōri, salu dsb. Dalam proses penyambutan ini tome dan sowatō saling megeluarkan kekuatan mereka agar tidak kalah dan pada saat tome dan sowatō berpapasan kita yang melihatnya menjadi merinding karna terkadang terjadi perang besar-besaran dan setelah perang itu selesai maka pihak tome di izinkan memasuki tempat yang telah disediakan. Setelah semua tome datang barulah babi yang banyak tadi di bawa ke halaman dan dua di antaranya (sinuturu dan famafali) di ikat disamping gowe yang didirikan beberapa hari yang lalu.
Selanjutnya, adalah acara lakhōkhō gana’a (pembagian emas) maksudnya adalah pembagian sebarapa banyak yang akan di berikan kepada banua, uwu (pihak paman), la’o (ipar) :
a.Banua :- Tuo golu/famatōrō dōi (pemberian nama)
1 balaki, 1 siwalu, 1 zese : f 35
- Famahowu’ō (pemberkatan) 1 (sageu) mbawi sazilo : f 15
________________
Jumlah f 50

b. uwu(Pihak paman):Tuligero/sango’ou (yang menyuruh) 1 siwalu, 1 zese : f 15
c. la’o(Pihak ipar) :Fesu mbawi(folohe fōna zalawa) 1siwalu, 1 zese : f 10
Setelah itu barulah masuk ke Famatōrō dōi (pemberian nama) dan biasanya pemberian nama atau gelar kebangsawanan kepada tuhenōri adalah sesuai dengan apa yang telah di lakukannya dan setelah pemberian nama maka selanjutnya adalah Fanufa dōla hōgō (pemberkatan), dalam acara ini tuhenōri memberi kepada rakyatnya berupa :
a. Fanufa dōla hōgō 6 siwalu (@ f 10), 6 zese (@ f 5) : f 90
b. 12 nga’eu mbawi (12 ekor babi)
Dalam acara ini juga Tuhenōri di ambil sumpahnya dengan darah dengan tujuan kelak tuhenōri ini akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kemakmuran dan keamanan rakyatnya dan apabila ia melanggar sumpah yang ia ucapkan maka ia akan menerima ganjarannya dan barulah ia di berikan baju kebesaran adat (baru luo) beserta mahkota (tofi ana’a) dan kemudian tuhenōri di angkat ke osa-osa (usungan yang berbentuk seperti kepala rusa) untuk diarak mengelilingi halaman sebanyak 4 kali. Pengangkatannya di atas osa-osa bukanlah hal yang mudah, tangannya dituntun oleh pamannya sambil mempersembahkan emas :
Tambalina mbalaki(pengganti emas) : f 10
Dan di atas osa-osa tuhenōri bernyanyi :
Akha la’owai ba akha la’osa (biar disembah dan biar di usung)
No abōlō wa’anumana (sudah penuh dengan kekurangan/kemiskinan)
Selama ia berada di osa-osa seluruh yang hadir mempersembahkan masing-masing tambalina balaki (f 10) seraya bernyanyi.
Setelah semuanya selesai barulah mereka makan dan sesudah makan, babi yang di ikat tadi di bawa pulang dan ada juga yang di potong saat itu. Semua yang menghadiri owasa mendapat bagian paling kecilnya sambua hie (2 kg) dan untuk para bangsawan atau para salawa 15 hie (15 kg) babi yang diberi ini disebut sulōna (balasan), Maksudnya apabila orang yang telah menerima babi ini kelak akan membalasnya apabila ia melakukan suatu acara.
Kesimpulan :
Berdasarkan keterangan diatas dapatlah disimpulkan bahwa di dalam kehidupan masyarakat Nias zaman dulu sudah mengenal pemerintahan yang dpat mngatur kehidupan warganya. Pemerintahan di masyarakat Nias ini tidak jauh beda dengan pemerintahan kita saat ini maupun fungsi-fungsi para pembantu-pembantu presiden.
Disini juga dapat kita lihat peranan banua/ōri dalam kehidupan bermasyarakat Ono Niha dahulu, antara lain :
1. Bidang religi
2. Bidang kesejahteraan
3. Bidang ekonomi
4. Bidang hukum
5. Bidang pertahanan keamanan
6. Dan bidang lainnya
Daftar pustaka :
Zebua, Sorayana;
2006; sistem dan Peranan Banua/Ōri Dalam Kehidupan Bermasyarakat Dahulu dan Kini
Telaumbanua, Ama Aldo;
2006; Famasindro Omo, Banua ba Ōri (Pendirian Rumah, Banua dan Ōri)
Gea, Sofu mbōwō
1947; Catatan wawancara kepada tokoh adat
Penulis :
Ronald F Gea, Heri manurung (mahasiswa antropologi FISIP-USU)

Tidak ada komentar: